gkii.lagu-gereja.com
Gereja Kemah Injil Indonesia

View : 1941 kali


LAPORAN BPW. GKII PERSIAPAN PEMEKARAN KALIMANTAN TIMUR BAGIAN UTARA






LAPORAN BPW. GKII PERSIAPAN PEMEKARAN KALIMANTAN TIMUR BAGIAN UTARA

DALAM KONWIL GKII KALTARA I TAHUN 2011

DI GKII SILOAM, 27-29 Juni 2011

__________________________________________________________________________

I. Pendahuluan

Atas anugerah Tuhan, proses pemekaran Wilayah GKII Kalimantan Timur Bagian Utara telah berjalan kurang lebih 4 tahun. Semuanya melalui prosedur yang diupayakan sedapat mungkin mendekati semua petunjuk ideal bagi Pemekaran Wilayah sebagaimana yang diamanatkan dalam AD/ART GKII maupun peraturan Gereja .

Dalam kesempatan ini, kami ingin menyampaikan Laporan
akhir kepada peserta Konferensi wilayah GKII Kaltara I sebagai
pertanggungjawaban atas tugas dan kepercayaan yang diberikan kepada kami
sebagai Pengurus Wilayah GKII Persiapan Pemekaran Kaltim bagian utara,
untuk mempersiapkan hal-hal yang berhubungan dengan pemekaran Wilayah.

II. Dasar Hukum Pemekaran Wilayah GKII KALIMANTAN TIMUR

BAGIAN UTARA

2.1 AD/ART GKII Tahun 2006 pasal XX PERATURAN
TAMBAHAN, ayat 3: Penjelasan Khusus Peraturan Tambahan tentang
"Pemekaran Wilayah, Daerah dan Jemaat;logo dan atau lambang GKII
Kesatuan, dan Badan Pengawas Keuangan
Khususnya point 3.1 Pemekaran wilayah, Daerah dan Jemaat a. Pemekaran atau pendirian Wilayah Baru Syarat memekarkan atau mendirikan Wilayah Baru adalah sebagai berikut:

1. Memiliki sekurang-kurangnya 5 (lima) Daerah

2. Memiliki calon anggota Badan Pengurus Wilayah

3. Memiliki tempat bagi Kantor Badan Pengurus wilayah

4. Mampu membiayai kebutuhan dan pengeluaran Wilayah secara tetap.

5. Tatacara dan Prosedur pengajuan permohonan: (Sebagaimana penjelasan Peraturan Gereja Nomor 10 tahun 2005)

2.2 Peraturan Gereja Nomor 10 Tahun 2005 Pasal III ayat 1 dan 2.a

n Peraturan Gereja Nomor 10 Tahun 2005
Pasal III ayat 1 dan 2.a tentang Kategori Pemekaran; Pasal IV ayat 1
tentang Syarat dan Prosedur Pemekaran Wilayah Baru; Pasal V ayat 1.a-d
tentang Prosedur Pengajuan; Pasal VII ayat 1 tentang Pengukuhan
Pengurus; Pasal VIII tentang Izin Operasional Wilayah Baru.

n Kutipan Peraturan Gereja Nomor 10 Tahun 2005 TENTANG PEMEKARAN GEREJA LOKAL, DAERAH DAN WILAYAH khususnya Pasal dan ayat yg berhubungan dengan Pemekaran Wilayah GKII

PASAL I

PENGERTIAN UMUM

Peraturan
Tentang Pemekaran Gereja Lokal, Daerah dan Wilayah dalam Gereja Kemah
Injil Indonesia (GKII) selanjutnya disebut Peraturan Pemekaran yang
meliputi pemahaman berikut:

1. Pemekaran Gereja Lokal, Daerah dan Wilayah dalam lingkungan pelayanan GKII.

2. Yang dimaksudkan dengan Pemekaran di sini ialah antara lain: perkembangan dari satu kepada dua atau lebih. Maksud
dari perkembangan seperti ini adalah berkembang dan dikembangkan dari
satu Gereja Lokal menjadi dua atau lebih, dari satu daerah menjadi dua
atau lebih, atau dari satu Wilayah menjadi dua, atau lebih dan
sebagainya.

3. Arti
Pemekaran juga dapat dikenakan kepada perkembangan dari beberapa Gereja
Lokal membentuk satu Daerah baru, atau dari beberapa Daerah membentuk
satu Wilayah baru.

4. Pemekaran Gereja Lokal dalam Peraturan ini juga dapat berarti penanaman gereja baru dari suatu Jemaat Lokal.

5. Pemekaran
dalam pengertian ayat 4 di atas dapat berarti pemekaran melalui
penanaman gereja dalam suatu prosedur yang dilaksanakan secara bertahap.

PASAL II

DASAR DAN TUJUAN

1. Dasar Alkitabiah bagi pelaksanaan Pemekaran ini adalah Yesaya 54:2-3; Kisah Para Rasul 2:41-47; Titus 1:5-7.

2. Dasar Hukum dari Pemekaran ini adalah Anggaran Dasar GKII Pasal V ayat 2,3 dan Anggaran Rumah Tangga Pasal V ayat 3 dan Pasal XX ayat 3 poin 3.1 (Peraturan Tambahan).

3. Tujuan Operasional dari Pemekaran ini adalah sebagai berikut:

a. Memaksimalkan peran organisasi menjalankan tujuan GKII dalam melaksanakan Amanat Agung Tuhan Yesus Kristus.

b. Melaksanakan tanggung jawab keorganisasian berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan GKII.

c. Memberikan
peluang partisipasi komponen manusia (SDM) GKII secara lebih terbuka
dan luas sehingga semua warganya dapat berperan aktif.

d. Mewujudkan efisiensi pelaksanaan kepemimpinan, manajemen dan administrasi organisasi GKII.

e. Mewadahkan
perkembangan dan hasil perkembangan untuk mengefektifkan peran
organisasi dan pengembangan GKII secara mutu, jumlah, fungsi dan lokasi.

PASAL III

KATEGORI PEMEKARAN

Pemekaran
dalam lingkungan GKII dikategorikan sebagai pengembangan organisasi
yang meliputi Pemekaran Wilayah yang adalah Pemekaran yang diadakan pada
tingkat Wilayah menjadi beberapa Wilayah, dari suatu Wilayah pelayanan
GKII. Pemekaran Daerah adalah Pemekaran yang diadakan pada tingkat Daerah dalam suatu Wilayah pelayanan GKII. Pemekaran
Gereja Lokal adalah Pemekaran yang dilaksanakan pada tingkat Gereja
Lokal dalam Daerah dari suatu Wilayah pelayanan GKII.

1. Pemekaran seperti dalam Pasal III ayat 1 di atas, dapat dikategorikan sebagai berikut:

a. Pemekaran
Normal, atau Perkembangan Terencana yaitu Pemekaran sebagai akibat
positif dari suatu perkembangan numerik karena terjadinya pertumbuhan
gereja melalui penginjilan, perpindahan atau atestasi anggota, kelahiran
yang menambah anggota keluarga warga GKII.

b. Pemekaran
Luar Biasa, yaitu Pemekaran yang dilaksanakan sebagai akibat dari
terjadinya kondisi mendesak, yang mengharuskan Badan Pengurus mengambil
jalan pemekaran sebagai bahagian dari proses penyelesaian.

2. Setiap
kategori bentuk pemekaran seperti yang disinggung di atas, harus
dilaksanakan melalui proses berjenjang, dimana Pemekaran Wilayah
diputuskan dalam Konas atas usul Konwil, Pemekaran Daerah diputuskan
dalam Konwil atas usul Konda, dan disahkan dalam Rakernas
, dan Pemekaran Gereja diputuskan dalam Konda atas usul Gembala serta BPJ dan RUJ kemudian disahkan dalam Rakerwil.

PASAL IV

SYARAT PEMEKARAN

1. Syarat dan Prosedur Pemekaran Wilayah

GKII memiliki Prosedur Pemekaran atau Pendirian Wilayah Baru yang tetap. Syarat memekarkan atau mendirikan Wilayah Baru adalah sebagai berikut:

a. Memiliki sekurang-kurangnya lima (5) Daerah.

b. Memiliki calon Badan Pengurus Wilayah dengan rekomendasi Wilayah.

c. Memiliki tempat bagi Kantor BPW.

d. Mampu
membiayai kebutuhan dan pengeluaran Wilayah secara tetap bagi Ketua,
Sekretaris dan Bendahara dan administrasi perkantoran untuk
sekurang-kurangnya tiga (3) tahun anggaran, dengan bukti Laporan
Keuangan di Bank pertanggal mengawali proses prosedur pemekaran.

e. Tatacara dan prosedur pengajuan permohonan.

1). Calon
Wilayah perlu menyiapkan proposal lengkap tentang rencana pemekaran
wilayah tersebut dan mengajukan permohonan kepada BPW untuk diolah dalam
Rakerwil.

2). Berdasarkan
keputusan Rakerwil ini, BPW membawa usulan ke Konwil, setelah diteliti
oleh Tim yang terdiri dari BPW dan unsur calon Wilayah.

3). Setelah
mendapat persetujuan BPW dalam Konwil, calon Wilayah mengajukannya ke
BPP dengan permohonan untuk memperoleh pengesahan dalam Rakernas sebagai
dasar yang akan disampaikan ke Konas. Sebelum
keputusan ini disampai-kan ke Konas, BPW membentuk Tim atau Panitia
Verifikasi yang terdiri dari unsur BPP, BPW, dan Calon Wilayah baru
untuk mengadakan verifikasi.

4). Setelah Tim Verifikasi menyampaikan laporannya, maka BPP dapat membawa keputusan ini ke Konas untuk memperoleh persetujuan.

5). Setelah
mendapatkan Persetujuan atau Rekomendasi atau Pengesahan melalui Konas,
maka Konas meresmikan Wilayah Baru tersebut, yang pelantikan
Pengurusnya dilaksanakan oleh BPP GKII dalam Konferensi Wilayah.

PASAL V

PROSEDUR PENGAJUAN PEMEKARAN

1. Prosedur Pengajuan Pemekaran Wilayah

a. Pengajuan usul oleh sekurang-kurangnya tiga (3) Daerah dalam Wilayah dimaksud.

b. Usul disampaikan kepada BPW untuk dirembuk dan diagendakan dalam Rakerwil.

c. Keputusan Rakerwil disampaikan ke Konwil untuk diputuskan untuk dibawah ke Konas guna memperoleh pengesahan.

d. Dalam
kondisi mendesak dimana terjadi kemandekan maka BPP dapat mengambil
keputusan dalam Rakernas untuk melaksanakan Pemekaran Luar Biasa, yang
akan disahkan dalam Konas berikutnya.

PASAL VII

PENEGUHAN BADAN PENGURUS

1. Pengangkatan
dan Penahbisan Badan Pengurus Wilayah Baru dilakukan oleh Badan
Pengurus Pusat dalam Konferensi Wilayah. Penegunan ini diteguhkan dengan
Izin Operasional yang diberikan oleh BPP.

PASAL VIII

IZIN OPERASIONAL DAN BADAN PEMBINA

Dalam
upaya untuk memastikan bahwa Wilayah, Daerah dan Gereja Baru dapat
berkembang secara mandiri, maka status yang diberikan untuk melaksanakan
tanggung jawab serta membuktikan kelayakkan diatur sebagai berikut:

1. Wilayah, Daerah, dan Gereja Baru yagn disyahkan diberikan Status Izin Operasi secara berjenjang. BPP memberikan Izin Operasi kepada Gereja Baru. Izin operasi ini berlaku untuk satu periode kerja, yaitu 5 tahun, dan akan berakhir pada Konwil dan Konferda berikutnya.

2. Masa Ijin Operasi ini adalah masa pembuktian Kelayakan yang akan dievaluasi dalam Konferensi. Ijin
Operasional Wilayah dievaluasi dalam Konas, Izin Operasional Daerah
dievaluasi dalam Konwil, dan Izin Operasional Gereja baru dievaluasi
dalam Konferda.

3. Tanggung Jawab Wilayah, Daerah dan Gereja Pembina adalah memberikan pembinaan dan dukungan selama masa Izin Operasional ini. Badan
Pengurus Wilayah, Daerah dan Gereja Pembina bertanggung jawab untuk
memberikan dukungan kepemimpinan dan organisasi serta keuangan yang
berhubungan dengan Proyek Pengembangan Wilayah, Daerah dan Jemaat Baru
untuk masa lima tahun pertama, yang dilakukan secara bersurut untuk
periode dua tahun pertama 100% dukungan, tahun ketiga 75% dukungan,
tahun keempat 50% dukungan, tahun kelima 25% dukungan.

4. Selama
masa Izin Operasional ini, BPW Baru, BPD Baru dan Gereja Baru diberikan
tanggungjawab untuk memenuhi kewajiban kepada BPP, BPW dan BPD seperti
Wilayah, Daerah dan Gereja-gereja Lokal lainnya yang telah mandiri,
berdasarkan ketentuan yang berlaku serta sesuai dengan
keputusan-keputusan Konferensi.

5. Izin
Operasional kemudian ditingkatkan menjadi Izin Permanen berdasarkan
evaluasi kelayakan yang dilakukan oleh Konferensi pada akhir tahun kerja
pertama.

2.3 Keputusan-Keputusan Konferensi dan Rapat Kerja pada semua aras pelayanan GKII.

2.1 Keputusan Rakerwil I GKII Wilayah Kaltim tahun 2007 di Berau

2.2 Keputusan Rapat BPW. GKII Kaltim Tanggal 29 Juli 2007

2.3 Kesepakatan Bersama Daerah-daerah Tanggal 25 Oktober 2007 di Mensalong dalam semiloka GKII Kaltim

2.4 Keputusan Rakernas GKII tanggal 22-26 Mei 2008 di Cicurug

2.5 Keputusan RAKERWIL GKII KALTIM Tanggal L 14-16 MEI 2008 di Miau Baru KUTIM

2.6 Keputusan Rapat Kerja Wilayah Persiapan Pemekaran Tanggal 19-21 Pebruari 2009 di GKII Siloam

2.7 RAKERWIL GKII KALTIM DI MENTARANG tahun 2009

2.8 RAKERWIL GKII KALTIM DI Antutan tahun 2010

2.9 RAKERNAS GKII TAHUN 2010 DI TIMIKA

2.10 KONAS GKII TAHUN 2011 DI SAMARINDA

III. Kronologis Pemekaran GKII Wilayah Kaltim bagian Utara

3.1 RAKERWIL GKII WILAYAH KALTIM DI BERAU, 22-24 MEI TAHUN 2007: MENETAPKAN RENCANA PEMEKARAN WILAYAH KALTIM

3.2. KEPUTUSAN RAPAT BPW. GKII KALTIM TANGGAL 29 JULI 2007: PENUGASAN BIRO LITBANG MELAKSANAKAN STUDI KELAYAKAN PEMEKARAN WILAYAH (SEBAGAIMANA BAGIAN MEMPERHATIKAN DALAM SK BPW. GKII KALTIM NO. 03/III-6/BPW-GKII-KT/I/2008, TGL: 15 JANUARI 2008, TENTANG: "PANITIA PEMEKARAN WILAYAH PELAYANAN GKII KALIMANTAN TIMUR BAGIAN UTARA".)

3.3 SEMILOKA
GKII KALTIM DI MENSALONG DAERAH GKII MALINAU, TANGGAL 23-26 OKTOBER
2007: SALAH SATU ISI KESEPAKATAN BERSAMA, KAMIS 25 OKTOBER 2007 DI GKII
JEMAAT MENSALONG:
MEMBENTUK
TIM STUDI KELAYAKAN PEMBENTUKAN WILAYAH KALIMANTAN BAGIAN UTARA (Ketua:
dr. Franky, S.pA;Sekretaris: Kule Usath, S.Pd;Bendahara: dr. Veronca
BP;anggota: dr. Yohanes Libut, M. Kes)

REALISASI TERBIT SK BPW. GKII KALTIM NO. 03/III-6/BPW-GKII-KT/I/2008, TGL: 15 JANUARI 2008, TENTANG: "PANITIA PEMEKARAN WILAYAH PELAYANAN GKII KALIMANTAN TIMUR BAGIAN UTARA".

RUANG LINGKUP TUGAS PANITIA (DIKTUM KEDUA DLM MEMUTUSKAN)

1. MEMBENTUK CALON PENGURUS WILAYAH BARU

2. MENENTUKAN PUSAT/TEMPAT WILAYAH

3. MEMBUAT RENCANA KERJA SAMPAI TERBENTUKNYA WILAYAH BARU

4. MENYUSUN ANGGARAN PERSIAPAN

5. MELAKSANAKAN TUGAS-TUGAS YG BERKAITAN LANGSUNG DENGAN PERSIAPAN

PEMEKARAN YG TIDAK BERTENTANGAN DENGAN AD/ART GKII

BATAS WAKTU (DIKTUM KETUJUH): SK PANITIA BERLAKU/BERAKHIR SAMPAI DENGAN TERBENTUKNYA PENGURUS WILAYAH YANG BARU

3.4 Rapat Kerja Panitia Pemekaran Wilayah GKII Kaltim bagian utara, tanggal 7 Maret 2008 di

Tarakan:

- Membuat Proposal Pemekaran Wilayah (Telah diajukan kepada BPW. GKII Kaltim & BPP)

- Menentukan Pengurus Wilayah Persiapan (Telah mendapat SK BPW. GKII Kaltim)

- Menetapkan Tempat Kantor Wilayah Persiapan (Alamat Sekretariat: GKII Siloam)

- Menyusun RAPB Wilayah Utara 1 tahun anggaran

3.5 RAKERNAS TANGGAL 22-26 APRIL 2008 DI CICURUG

- Laporan
Ketua BPP (Dokumen Rakernas III Thn. 2008 hal. 2) menyebutkan rencana
Pemekaran pada tahun 2011 dan Laporan/Proposal Pemekaran telah diterima
BPP

- Laporan Ketua BPW. GKII Kaltim (Dokumen Rakernas III Thn. 2008 hal. 31) melaporkan telah membentuk Tim Persiapan Pemekaran. Hasil
Kerja Tim akan menjadi bahan pertimbangan pelaksanaan Pemekaran yg akan
ditentukan pada Rakerwil II di Miau Baru Tanggal 14-16 Mei 2008

KEPUTUSAN RAKERNAS III : Dokumen Rakernas III Thn. 2008 hal. 53:

MENYETUJUI PROPOSAL WILAYAH KALTIM BAGIAN UTARA YG DIUSULKAN OLEH BPW. GKII KALTIM. PERESMIAN
WILAYAH BARU TERSEBUT DILAKSANAKAN PADA KONFERENSI NASIONAL GKII TAHUN
2011, DENGAN CATATAN: SURAT PERNYATAAN DARI DAERAH-DAERAH HARUS DALAM
BENTUK SURAT KEPUTUSAN BPD-BPD TENTANG PEMEKARAN WILAYAH TERSEBUT.
MEMBAHARUI SURAT PERNYATAAN DARI GKII SILOAM YG TANPA NOMOR, DAN MEMINTA
BPW. KALTIM MENETAPKAN BADAN PELAKSANA HARIAN PERSIAPAN WILAYAH BARU DALAM SK PADA RAKERWIL MEI 2008.

3.6 KEPUTUSAN RAKERWIL GKII KALTIM TANGGAL 14-16 MEI 2008 DI MIAU BARU KUTIM:

Halaman 1,KOMISI A: Program Kerja Bidang Organisasi, administrasi, Penginjilan dan Sosial:

I.4 Pemekaran wilayah:

a. ....

b. BPP melalui Rakernas tahun 2008 menyetujui Pemekaran wilayah Kaltium menjadi dua Wilayah.

c. Rencana Pemekaran Kaltim dilaksanakan pada Konas tahun 2011

d. BPW. Akan menerbitkan SK Kepada Pengurus Wilayah Persiapan yang dibentuk oleh Litbang GKII Kaltim.

1.5 Tugas dari Pengurus wilayah Persiapan adalah:

a. Mempersiapkan hal-hal yang berhubungan dengan kantor Wilayah GKII Kaltara

b. Melengkapi dan menyusun Badan Pengurus difinitif

c. Pengurus Wilayah Persiapan akan melaporkan hasil persiapan pemekaran dalam Rakerwil tahun 2009 untuk ditindaklanjuti

d. Uraian tugas Pengurus Wilayah Persiapan akan dituangkan terperinci dalam SK yang akan diterbitkan oleh BPHW. GKII Kaltim.

1.6
Semua tanggungjawab dan kewajiban Daerah-daetah (Se-Kaltara) tetap
berjalan seperti biasa terhadap GKII Wilayah Induk, sebelum ada
keputusan resmi menjadi Wilayah yang baru (GKII Wilayah Kaltara)

1.7
Calon Wilayah Baru akan diberikan subsidi Dana oleh Wilayah GKII Kaltim
(Sebagai Wilayah Induk) setelah BPHW GKII Kaltim menerbitkan SK untuk
Badan Pengurus Persiapan Pemekaran. Dalam pelaksanaannya akan diatur dalam Rapat BPW. GKII Kaltim bersama dengan BP. Persiapan dalam menentukan anggaran belanjanya.

3.7 SK BPW.GKII KALTIM NOMOR: 58/III-6/BPW-GKII-KT/IX/2008, TGL: 8 SEPTEMBER 2008 TTG: PENGURUS WILAYAH PERSIAPAN PEMEKARAN PELAYANAN GKII KALTIM BAGIAN UTARA

3.7.1 PENGURUS WILAYAH PERSIAPAN PEMEKARAN

1. KETUA: PDT. DESEFENTISON W. NGIR, M.A

2. WAKIL KETUA: PDT. LIE MERANG, M.TH

3. SEKRETARIS: KULE USATH, S.PD

4. WAKIL SEKRETARIS: PDT. APRILYANUS LA, S.TH

5. BENDAHARA: dr. VERONICA BP

6. WAKIL BENDAHARA: STEVANUS DAEL

7. BIRO-BIRO:

7.1 BIRO PELAYANAN ANAK DAN REMAJA : EV. ANDRI KRISTIANI FRANKLIN

7.2 BIRO PEMUDA : EV. PARVIN BIKA, M.A

7.3 BIRO PERKARIA: PDT. IRANG BUDING, S.TH

7.4 BIRO PERKAUAN: PDT. MIOLEN BILUNG, S.TH

7.5 BIRO PENGINJILAN: PDT. MORISON LABO, S.TH

7.6 BIRO PENDIDIKAN: PDT. Dr. YUNI JONES AKAL, TH. D.

7.7 BIRO LITBANG: dr. FRANKY SIENTORO, S.pA

3.7. 2 BADAN PENASEHAT

1. PDT. JAN JURUN, M.TH: BIDANG TEOLOGI

2. Dr. DRS. YANSEN TIPA, M. Si: BIDANG ORGANISASI *

3. DRS. KASMIR FORET, M.M: BIDANG SOSIAL DAN EKONOMI

4. MARSON R. LANGUP, S.H: BIDANG HUKUM

*CATATAN PENGGANTIAN PERSONIL BADAN PENASEHAT: Dalam SK awal Penasehat Bidang Organisasi adalah Dr. Drs. Marthin Billa, M.M namun
telah menyatakan secara lisan melalui Sekretaris BPW. Kaltim bahwa
tidak bersedia menjadi penasehat Wilayah karena masih mejadi Penasehat
GKII Wilayah Kaltim. Karena itu sesuai hasil Rapat Pengurus Persiapan
tanggal 12 November 2008 meminta kesediaan Bpk. Drs. Yansen Tipa, M.Si
menjadi Penasehat Bidang Organisasi.

3.7.3 BADAN PENGAWAS KEUANGAN

1. KETUA: LESANIAS RADANG, S.E

2. SEKRETARIS: FIRMAN IBAU, S.E

3. ANGGOTA: dr. HERRSON AWANG **

**CATATAN PENGGANTIAN PERSONIL ANGGOTA
BPK: Bpk. Semion Tuwi, S.E anggota BPK dipanggil Tuhan pada tahun 2009
dan sesuai hasil rapat Pengurus Wilayah Persiapan tahun 2010 digantikan
oleh dr.


**









Selanjutnya:
Pembukaan Rakernas ke 5 Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII)

Sebelum:
GEREJA KEMAH INJIL KINGMI DI TANAH PAPUA Sabtu, 30 Oktober 2010

All Tentang GKII:
Bulan Misi GKII Agustus 2025 - Tolonglah Segera - Kis 16:9-10

Alamat Gereja Gereja GKII di Papua

Alamat Gereja Gereja GKII di Kalimantan

Alamat Gereja Gereja GKII di Jasum

Pemuda Gereja Kemah Injil Indonesia Bersatu Melayani Tuhan (Lagu untuk Pemuda GKII)

Sejarah Gereja Kemah Injil Indonesia

Alkitab Bahasa Dayak Ngaju

Sejarah Singkat Gereja Kemah Injil Indonesia dalam Kronologi Waktu

Lagu Rohani terbaru Pemuda GKII

Alamat Gereja Gereja GKII

Konferensi Nasional (KONAS) GKII seluruh Indonesia tanggal 11-15 April 2016 di Menado

KATA SAMBUTAN KETUA UMUM DALAM PASKAH 2016

SAMBUTAN KETUA UMUM PADA HARI ULANG TAHUN GEREJA KEMAH INJIL INDONESIA KE 88 10 FEBRUARI 2016

Pengakuan Iman Kemah Injil

Pembukaan Rakernas ke 5 Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII)

PERSIAPAN Pemekaran Wilayah GKII Kalimantan Timur Bagian Utara - 27-29 Juni 2011

GEREJA KEMAH INJIL KINGMI DI TANAH PAPUA Sabtu, 30 Oktober 2010

GARIS BESAR PROGRAM GEREJA KEMAH INJIL (KINGMI) DI TANAH PAPUA tahun 2010-2015

PERUBAHAN (AMANDEMEN) ANGGARAN DASAR GEREJA KEMAH INJIL INDONESIA Nomor 07

Pengakuan Iman GKII

VISI MISI GKII

Sejarah Kemah Injil

Dari KINGMI ke GKII

Gereja Kemah Injil Indonesia adalah ...

Pembacaan Alkitab Setahun - GKII

MENU UTAMA:
Ayo Baca Alkitab(14)
Bulan Misi GKII 2025(5)
Contoh Tata Ibadah GKII(6)
Doa 40 Hari GKII 10 Februari sd. 21 Maret 2026(20)
GKII News(2)
Khotbah GKII(29)
Khotbah GKII 2025(15)
Khotbah Tema GKII 2025(5)
Lagu Natal(5)
Lagu Rohani(29)
NA(1)
Nyanyian Kemenangan Iman (NKI)(353)
Oriental Worship(39)
Pembacaan Alkitab Setahun GKII(12)
Tentang GKII(25)
Video(2)
xx(1)

Arsip Tentang GKII..

Register   Login  



Kostenlose Backlinks bei http://backl.pommernanzeiger.de Seitenpartner www.condor-bbs.com Rankingcloud.de - Hosting in der Cloud Suchmaschinenoptimierung Kostenloser Auto-Backlink von www.cheers2.de